Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tugas dan Kewajiban BPOM Dalam Penyelesaian Perkara Produk Makanan Bayi Merek Bebiluck Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Hukum Bisnis

Tugas dan Kewajiban BPOM Dalam Penyelesaian Perkara Produk Makanan Bayi Merek Bebiluck Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Muhamad Jamhari - Nama Orang;

Pada era zaman sekarang ini pengawasan mengenai makanan di Indonesia masih kurang maksimal, karena pada era globalisasi sekarang pada kenyataannya masih banyak sekali kasus seperti makanan berbahaya yang mengandung zat berbahaya dipasaran dan bisa merusak organ tubuh manusia. Dalam hal ini pemerintah mempunyai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya di masyarakat dan adapun pemerintah, BPOM, dan masyarakat harus bekerja sama dalam hal informasi mengenai bahaya makanan yang ada di masyarakat terutama masyarakat harus aktif jika adanya makanan berbahaya. Selain itu, BPOM di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM mempunyati Deputi Bidang Penindakan yang dimana tugasnya menindak langsung jika ditemukan adanya pelanggaran mengenai makanan maupun obat-obatan terlarang. Adapun hukum perlindungan Konsumen yaitu memberikan upaya perlindungan konsumen, dalam penelitian yang dilakukan penulis ke Badan Pengawat Obat dan Makanan untuk mengetahui tugas dan kewenangan BPOM serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa tugas dan kewenangan BPOM ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta bentu perlindungan hukum terhadap masyarakat ada di dalam Peraturan Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis BPOM Tahun 2015-2019. Dapat dilihat bahwa tugas dan kewenangan BPOM serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ada di dalam kedua peraturan tersebut.


Ketersediaan
401 HBI401 JAM tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
401 JAM t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
i, 78 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001014
Klasifikasi
401 JAM t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Murendah Tjahyani (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik