Hukum Bisnis
Tugas dan Kewajiban BPOM Dalam Penyelesaian Perkara Produk Makanan Bayi Merek Bebiluck Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Pada era zaman sekarang ini pengawasan mengenai makanan di Indonesia masih kurang maksimal, karena pada era globalisasi sekarang pada kenyataannya masih banyak sekali kasus seperti makanan berbahaya yang mengandung zat berbahaya dipasaran dan bisa merusak organ tubuh manusia. Dalam hal ini pemerintah mempunyai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya di masyarakat dan adapun pemerintah, BPOM, dan masyarakat harus bekerja sama dalam hal informasi mengenai bahaya makanan yang ada di masyarakat terutama masyarakat harus aktif jika adanya makanan berbahaya. Selain itu, BPOM di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM mempunyati Deputi Bidang Penindakan yang dimana tugasnya menindak langsung jika ditemukan adanya pelanggaran mengenai makanan maupun obat-obatan terlarang. Adapun hukum perlindungan Konsumen yaitu memberikan upaya perlindungan konsumen, dalam penelitian yang dilakukan penulis ke Badan Pengawat Obat dan Makanan untuk mengetahui tugas dan kewenangan BPOM serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa tugas dan kewenangan BPOM ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta bentu perlindungan hukum terhadap masyarakat ada di dalam Peraturan Kepala Badan pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis BPOM Tahun 2015-2019. Dapat dilihat bahwa tugas dan kewenangan BPOM serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ada di dalam kedua peraturan tersebut.
| 401 HBI | 401 JAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain