Hukum Bisnis
Analisis Pengaturan Rahasia Bank Akibat Hukum Antara Pelanggaran Rahasia Bank
Sektor perbankan adalah sektor yang penting dalam mendukung perekonomian negara. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan dalam menghimpun dana maupun menyalurkan dana. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjaminnya atau tidaknya rahasia bank di atur dalam undang-undang perbankan yang saat ini telah diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akan tetapi, pengaturan mengenai rahasia bank tersebut masih memiliki beberapa kelemahan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data sekunder berupa buku-buku, artikel-artikel, media elektronik, Undang-Undang Nomor 20Tahun 1998 Tentang Perbankan serta peraturan-peraturan yang terkait dengan rahasia bank. Setelah melakukan pengkajian, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan mekanisme pembukaan rahasia bank dalam kepentingan perpajakan dan penyelesaian piutang negara dikarenakan oleh dua hal, yaitu faktor historis dan agar peraturan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan tidak bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah debitur, mantan nasabah penyimpanan, maupun mantan karyawan atau pejabat bank dapat digunakan peraturan perundangan lainnya. Untuk instansi-instansi yang membutuhkan pembukaan rahasia bank, selain yang dikecualikan segera tegas dalam undang-undang tetap tunduk pada ketentuan rahasia bank.
| 178 HBI | 178 SIN a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain