Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Apabila Terjadi Klaim Kebakaran (Studi Kasus Klaim di PT. Asuransi Wahana Tata, Jakarta Pusat)
Asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadinya kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda meliputi bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya. Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kebakaran terdiri dari 2 bagian besar, yaitu jaminan standar asuransi kebakaran dan jaminan standar perluasan. PT. Asuransi Wahana Tata merupakan salah satu asuransi kebakaran di Indonesia. Perumusan penyelesaian klaim dan perumusan perlindungan hukum bagi pemegang polis sebagaimana terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 di PT. Asuransi Wahana Tata meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya. Skripsi ini dibuat dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data-data yang didapat kemudian penulis olah dan analisis secara sistematis. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai bagaimana proses penyelesaian klaim dan perlindungan hukum bagi pemegang polis di PT. Asuransi Wahana Tata.
| 163 HBI | 163 WIY t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain