Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Hukum yang Dilakukan Bank Apabila Pengguna Kartu Kredit Melakukan Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pdt/2013)

Hukum Bisnis

Upaya Hukum yang Dilakukan Bank Apabila Pengguna Kartu Kredit Melakukan Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pdt/2013)

Wiliem Steven Boru - Nama Orang;

Upaya Bank Dalam Penggunaan kartu kredit Apabila terjadi wanprestasi antara lain melakukan penagihan melalui telepon, mengirimkan lembar tagihan, melakukan penagihan melalui internal field colector, memasukkan debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur, penjadwalan ulang (reschedule), persyaratan ulang (reconditioning); penataan ulang (restrukturisasi/restructuring) dan sebagaimana dalam Pasal 1239 KUH Perdata mengandung konsekuensi hukum bahwa suatu perjanjian ada dua pihak di mana pihak yang satu wajib berprestasi (debitur) dan pihak lain berhak atas prestasi (kreditur). Perlu dikaji bagaimana upaya Bank dalam mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dan mengapa terjadi kendala dalam penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit serta bagaimana proses penyelesaian wanprestasi antara Bank dengan pemegang kartu kredit. Untuk mengetahui jawaban atas hal-hal di atas dilakukan studi kasus terhadap perkara No. 211 K/Pdt./2013. Hasil penelitian ini debitur tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar tagihan kartu kredit dengan alasan pengenaan biaya bea materai kepada dirinya dan ditolaknya pinjaman kredit yang diajukannya sehingga debitur melayangkan gugatan kepada pihak bank yang akhirnya Bank menggugat balik debitur dengan dalil lalai dalam pembayaran utang kartu kredit.


Ketersediaan
118 HBI118 BOR uSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
118 BOR u
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
x, 72 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233005025
Klasifikasi
118 BOR u
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erna Widjajati (Pembimbing I)
Dian Sufiati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik