Hukum Bisnis
Upaya Hukum yang Dilakukan Bank Apabila Pengguna Kartu Kredit Melakukan Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pdt/2013)
Upaya Bank Dalam Penggunaan kartu kredit Apabila terjadi wanprestasi antara lain melakukan penagihan melalui telepon, mengirimkan lembar tagihan, melakukan penagihan melalui internal field colector, memasukkan debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur, penjadwalan ulang (reschedule), persyaratan ulang (reconditioning); penataan ulang (restrukturisasi/restructuring) dan sebagaimana dalam Pasal 1239 KUH Perdata mengandung konsekuensi hukum bahwa suatu perjanjian ada dua pihak di mana pihak yang satu wajib berprestasi (debitur) dan pihak lain berhak atas prestasi (kreditur). Perlu dikaji bagaimana upaya Bank dalam mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dan mengapa terjadi kendala dalam penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit serta bagaimana proses penyelesaian wanprestasi antara Bank dengan pemegang kartu kredit. Untuk mengetahui jawaban atas hal-hal di atas dilakukan studi kasus terhadap perkara No. 211 K/Pdt./2013. Hasil penelitian ini debitur tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar tagihan kartu kredit dengan alasan pengenaan biaya bea materai kepada dirinya dan ditolaknya pinjaman kredit yang diajukannya sehingga debitur melayangkan gugatan kepada pihak bank yang akhirnya Bank menggugat balik debitur dengan dalil lalai dalam pembayaran utang kartu kredit.
| 118 HBI | 118 BOR u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain