Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Pasien Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malapraktik (Studi Kasus Putusan Nomor 256/Pdt/2015/PT.Bdg)
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin pesat saat ini menimbulkan pengaruh buruk bagi pandangan dan cara berpikir masyarakat khususnya di bidang pelayanan medis. Hal itu terbukti dengan maraknya tuntutan hukum atas kasus dugaan malpraktek oleh pasien ditujukan kepada dokter. Kasus-kasus dugaan malpraktek seringkali diberitakan secara berlebihan oleh media massa. Para dokter dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak teliti dalam menjalankan profesinya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Hukum Normatif bersumber dari studi kepustakaan yang berbentuk peraturan perundangan-undangan di bidang kesehatan dan kedokteran sebagai bahan hukum primer. Literatur dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum digunakan untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan topik pembahasan dalam skripsi ini. Hasil penelitian ini penulis menjabarkan penyebab terjadinya malapraktek medik oleh dokter. MKDKI berwenang dalam menangani pelanggaran disiplin dokter. Jika ada sebuah tindakan dokter yang tergolong malpraktek MKDKI hanya bisa berpedoman pada pelanggaran disiplin dokter. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum. Dokter sebagai manusia biasa juga harus terus mengembangkan ilmu pengetahuannya sesuai dengan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan di dalam Pasal 51 tentang kewajiban dokter yaitu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
| 452 HBI | 452 TAM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain