Hukum Perdata
Upaya Penyelesaian Klaim Asuransi Kesehatan Bagi Pemegang Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Penelitian ini tentang tata cara klaim asuransi dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan selaku tertanggung jika rumah sakit tidak melaksanakan kewajibannya. Permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana prosedur klaim asuransi oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan selaku tertanggung dan upaya hukum yang dapat dilakukan tertanggung dalam hal ini pemegang kartu BPJS Kesehatan apabila Rumah Sakit tidak melakukan kewajibannya dan dikaitkan dengan contoh kasus. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, di mana jenis penelitian yang bertujuan melukiskan permasalahan hukum dan menggambarkan yang telah dikemukakan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui prosedur klaim asuransi BPJS Kesehatan telah diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan yang menjamin hak-hak dan juga kewajiban dari tertanggung yang adalah pemegang kartu BPJS Kesehatan disertai tata cara klaim asuransi tersebut. Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional tidak mengatur secara jelas dan konkret mengenai apa yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan, tetapi undang-undang tersebut sedikit menjamin hak-hak dari pemegang kartu BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan hak-haknya oleh pihak rumah sakit yaitu melalui mediasi yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Dan apabila mediasi tersebut tidak dapat menemukan hasil, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon seperti yang tertuang pada Pasal 50 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
| 566 HPE | 566 GRE u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain