Hukum Bisnis
Upaya Hukum Nasabah Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 802K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, termasuk lembaga peradilan di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen yang bertugas dan berwenang melindungi hak-hak konsumen, tetapi dalam pelaksanaannya terkendala dalam penerapan tugas dan wewenangnya. Sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 802 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang menangani sengketa kasus perjanjian kredit yang terjadi antara saudara Tukiman dan PT Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan. Penulis meneliti, menelaah serta menganalisa keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 802 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Penulis menggunakan metode normatif dan/atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari rumusan pertama menunjukkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memang memiliki wewenang dalam menangani perkara perjanjian kredit, tetapi bagi para pihak yang tidak puas disarankan untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Umum. Dalam rumusan kedua menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 802 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 yang berdasarkan yurisprudensi, kurang tepat dalam penerapan hukum untuk memutuskan bahwa perjanjian kredit tersebut merupakan kasus wanprestasi yang bersumber dari perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan.
| 571 HBI | 571 SUP u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain