Hukum Bisnis
Wanprestasi Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim)
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perjanjian adalah suatu peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam hal ini sering kali ditemukan terjadinya sengketa dalam perjanjian jual beli antara perseroan terbatas yang di mana menimbulkan adanya wanprestasi. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini yaitu akibat hukum dari wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian jual-beli antara perseroan terbatas dan penyelesaian sengketa jual-beli antara perseroan terbatas berdasarkan (studi kasus putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim). Oleh karena itu, dari berbagai pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur, dapat diketahui adanya itikad tidak baik dari pihak Penggugat. Asas itikad baik dalam suatu perjanjian itu sangat penting dan utama sebagai dasar bagi para pihak sebelum mengikatkan diri dalam suatu perjanjian apapun. Dengan melalui pengadilan di mana majelis hakim memenangkan Tergugat, karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
| 576 HBI | 576 BRA w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain