Hukum Bisnis
Penerapan Sanksi Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Oleh PT. Nirvana Property Terhadap PT. Mutiara Mitra Bersama (Studi Keputusan KPPU No. 08/KPPU-M/2017)
Penerapan sanksi keterlambatan atas kegiatan pengambilalihan saham kepada Pelaku Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPM-PUTS) selain merupakan wujud upaya penegakan hukum persaingan usaha, perlu dipertimbangkan kembali terkait penerapan keadilan seperti pada putusan perkara Nomor 08/KPPU-M/2017 yang menjatuhkan denda senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh KPPU kepada PT. Nirvana Property atas keterlambatan 161 (seratus enam puluh satu) hari memberitahukan pengambilalihan saham PT. Mutiara Mitra Bersama dengan pemenuhan persyaratan pelanggaran Pasal 29 UU LPM-PUTS juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu ditinjau kembali kesesuaian substansi hukum yang terkandung pada mekanisme dasar perhitungan nilai aset dan/atau nilai penjualan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis substansi diterapkannya sanksi keterlambatan berupa denda oleh KPPU menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait adanya kewajiban pemberitahuan kepada KPPU atas kegiatan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pelaku usaha dan memahami penerapan keadilan pada putusan perkara Nomor 08/KPPU-M/2017.
| 561 HBI | 561 PER p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain