Hukum Perdata
Analisis Yuridis Pengalihan Piutang Secara Cessie dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Utang Debitur (Studi Kasus Atas Putusan PN Pekanbaru Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr)
Salah satu cara untuk menyelesaikan kredit macet yang dilakukan oleh bank adalah cessie atau transfer hutang dan atau penyerahan (Pasal 613 KUH Perdata). Kasus Putusan Pekanbaru Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr adalah gugatan oleh kreditur baru (Nelmawati) yang telah membeli hutang dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru terhadap debitur (Ema Damayanti) yang memiliki kredit macet ke Pengadilan Negeri Pekanbaru izin pengalihan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dijadikan agunan bagi debitur atas nama dirinya sendiri. Masalah penelitian terkait dengan konsekuensi hukum jaminan debitur jika mantan kreditur mentransfer hutang melalui cessie ke yang baru kreditur, upaya untuk menyelesaikan kredit macet yang dapat dilakukan oleh kreditur baru terkait pelarangan ranjang, dan analisis hukum Putusan Pekanbaru Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
| 583 HPE | 583 CHR a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain