Hukum Perdata
Penyelesaian Wanprestasi Debitur Dengan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Kasus Perkara Nomor 559/Pdt.G/2012/PN.TNG)
Utang Piutang sebagai sebuah perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban kepada kreditur. Inti dari perjanjian utang piutang adalah kreditur memberikan pinjaman kepada debitur dengan barang jaminan yang wajib dikembalikan dalam waktu yang ditentukan. Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi, kreditur pemegang jaminan tidak dapat mengeksekusi atau mencairkan sendiri barang jaminan sebagai pelunasan hutang. Seperti dalam kasus, M. Risly Haliman sebagai penggugat mengajukan gugatan wanprestasi untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana upaya mengeksekusi barang jaminan benda tidak bergerak yang diperjanjikan para pihak di dalam suatu perjanjian yang sudah jatuh tempo dan mengapa jaminan barang tidak bergerak yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang sudah jatuh tempo tidak bisa dicairkan atau dijual sendiri oleh kreditur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kreditur tidak serta merta dapat mencairkan atau mengeksekusi sendiri barang jaminan berupa sertifikat tanah hak milik. Karena sertifikat hak milik di mana untuk pengalihan hak atas sertifikat hak milik tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan di dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
| 558 HPE | 558 GUN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain