Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengiriman Barang Melalui Transportasi Laut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 472/Pdt.G/2018/PN.Jak.Sel
Wanprestasi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut adanya ganti rugi jika melakukan wanprestasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelautan Pasal 1 angka (3). Angkutan diperairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau barang dengan menggunakan kapal yang menjanjikan pengangkutan untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. PT. TRISAKTI LAND dan PT.SARANA PERSADA GROUP seharusnya pengiriman barang dilakukan paling lambat 7 hari kerja oleh karena itu Penggugat merasa dirugikan secara materil dan inmateril sebesar, kerugian materil sebesar Rp465.937.200,00 (empat ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dan kerugian inmateril sebesar Rp742.826.800,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
| 585 HBI | 585 HOL t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain