Hukum Bisnis
Kartel Bisnis Daging Sapi di Jabodetabek (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015)
Indonesia merupakan salah satu negara importir sapi yang paling setia terutama kepada negara Australia. Pemerintah melakukan impor demi memenuhi kebutuhan daging sapi bagi masyarakat Indonesia, namun hal tersebut justru menimbulkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Salah satu jenis persaingan usaha tidak sehat yang sering terjadi di Indonesia adalah kartel. Tindakan kartel telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam penulisan ini penulis menjadikan perkara kasus Nomor 10/KPPU-I/2015 sebagai studi kasus oleh karena itu penulis memiliki rumusan masalah: 1) Apakah penyebab dan faktor-faktor perusahaan-perusahaan feedloter daging sapi menggunakan strategi bisnis praktik kartel sehingga menyebabkan harga daging di pasaran melonjak? 2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus adanya pelanggaran hukum persaingan usaha dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek? Tindakan kartel tentunya tidak diinginkan oleh masyarakat karena akan mengakibatkan hilangnya kesejahteraan serta keadilan secara ekonomi. Oleh karena itu, peran pemerintah dan KPPU sangatlah penting dalam mengawasi Pelaku Usaha agar tidak melakukan tindakan Kartel agar terciptanya keseimbangan Hukum dan berjalannya ekonomi secara baik dan tidak banyak merugikan banyak pihak.
| 552 HBI | 552 PER k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain