Hukum Perdata
Transgender Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pdt.P/2009/PN.Btg)
Fenomena transgender telah terjadi sejak lama dan berlanjut hingga saat ini. Namun munculnya perbedaan pendapat hukum tentang kasus ini khususunya antara hukum Islam dan hukum perdata, hingga menyebabkan publik kebingungan, seperti yang dilakukan oleh Agus Widoyo sebagai seorang laki-laki menjadi seorang perempuan dengan melakukan sebuah tindakan operasi ganti alat kelamin di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya. Namun karena adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, hukum perdaya tidak memiliki dasar hukum khusus untuk perubahan jenis kelamin. Namun posisinya untuk memeriksa dan memutuskan suatu kasus yaitu pengadilanlah yang berhak untuk memutuskan suatu perkara, dengan dasar hukum Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa.
| 551 HPE | 551 PER t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain