Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks.)
Masalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 365 KUHP. Pada kenyataannya masih banyak terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di lapangan, namun tidak semua kasus tersebut dapat diproses tuntas di pengadilan. Pokok masalah penelitian ini berkaitan dengan Bagaimanakah penerapan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan dalam kasus Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks. Berdasarkan kondisi demikian, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Sanksi Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka masalahnya adalah Bagaimanakah penerapan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan dalam kasus Putusan Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks? Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemberatan pada Putusan Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks, adalah yuridis normatif, dalam mencari data yang diperlukan mencari dan mempergunakan data sekunder, yaitu berupa asas hukum dan norma hukum yang berlaku serta berpegang pada ketentuan hukum positif yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta ilmu-ilmu pendukung yang lainnya sehingga dapat menjawab permasalahan yang sedang diteliti. Objek penelitian ini adalah Putusan Perkara Pidana Nomor 1116/Pid.B/2012/PN.Bks.
| 077 HPI | 077 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain