Hukum Pidana
Aspek Pemidanaan Terhadap Pelaku Jual Beli Satwa Langka Secara Ilegal (Studi Kasus: Putusan Nomor 18/Pid.Sus.2016/PN.Nga Tentang Jual Beli Burung Rangkong (Enggang))
Memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati yaitu Burung Rangkong (bucerotidae), melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Apakah UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku penjualan satwa langka? Bagaimana solusi untuk menanggulangi perburuan satwa langka yang marak terjadi di Indonesia? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih belum efektif dan belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Saran dari penelitian ini perlu adanya revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dab Ekosistem dan perlu adanya ketegasan dari para penegak hukum dalam menangani kasus satwa di Indonesia.
| 547 HPI | 547 ERI a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain