Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Atas Penayangan Piala Dunia FIFA 2014 (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-Hki/2017/PN.Smg)
Tindakan Pelanggaran terhadap Hak Cipta khususnya terhadap pelanggaran siaran piala dunia FIFA 2014 sering terjadi di Indonesia dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap Hukum yang mengatur tentang Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur segala aspek dari berbagai macam ciptaan yang dilindungi di Indonesia salah satunya sinematografi. Banyaknya pelanggaran terhadap kegiatan penayangan siaran piala dunia tanpa adanya izin dari pemegang lisensi untuk kegiatan komersial yang menimbulkan kerugian dari salah satu pihak yaitu pemegang lisensi tersebut. Oleh karena itu penulis membahas permasalahan mengenai: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku yang menayangkan siaran Piala Dunia 2014 tanpa adanya izin? Metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan secara yuridis normatif, menganalisis putusan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/2017/PN.Smg. serta data studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan pemegang Lisensi Siaran Piala Dunia FIFA 2014 di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana Lisensi merupakan bagian dari Hak Cipta atau Hak Terkait yang ditujukan untuk memberikan Hak-Hak yang terdapat pada Hak Cipta atau Hak Terkait hak tersebut di antaranya Hak Moral dan Hak Ekonomi yang merupakan hak yang harus di lindungi oleh Undang-Undang. Pelaku yang menayangkan siaran Piala Dunia FIFA 2014 tanpa adanya izin dari pemegang lisensi dapat diberikan sanksi berupa ganti rugi yang berdasarkan pada Hukum Perdata bahkan dapat juga diberikan sanksi pidana.
| 548 HBI | 548 SAM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain