Hukum Perdata
Tinjauan Hukum Putusan Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pengalihan Aset Yayasan (Studi Kasus Putusan Sela Nomor 048/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt)
Salah satu penyebab konflik yang terjadi dalam yayasan yang terjadi di masyarakat bahwa banyak akta Notaris sehubungan dengan yayasan tidak mendasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku bagi yayasan ketika akta tersebut dibuat. Dalam hal ini, yang menjadi perhatian menarik penulis adalah dugaan perbuatan melawan hukum terhadap penjualan tanah dan bangunan yang merupakan harta pangkal Yayasan Pendidikan Merdeka Indonesia (YAPMI), sebagaimana telah dibuat dan dituangkan dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar Akta Pendirian Yayasan Nomor 20 Tahun 1985. Dalam sejarah perjalanan yayasan, terdapat perubahan akta yayasan yang dinilai cacat hukum oleh pihak pengurus waktu itu, bahkan akta tersebut telah disita oleh Pengadilan Negeri atas permintaan pihak Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan, namun akta tersebut digunakan kembali oleh pihak tersangka secara diam-diam untuk membuat akta perubahan dalam rangka penyesuaian UU Yayasan No. 16 Tahun 2006 dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian hukum dan HAM. Kemudian oleh para pengurus dalam akta perubahan tersebut yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, digunakan untuk mengalihkan harta pangkal yayasan tersebut. Dalam perkembangan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi tergugat, yang pada salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa untuk menentukan sah tidaknya akta-akta yang telah mendapat persetujuan dan telah didaftar serta telah diumumkan dalam Berita Negara sebagaimana Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No.C-HT.01.09-171 tanggal 9 Mei 2006 adalah telah menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan uraian tersebut, dalam skripsi ini penulis memberi judul Tinjauan Hukum Putusan Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pengalihan Aset Yayasan.
| 550 HPE | 550 MUH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain