Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang Secara Bersama-Sama Mengedarkan Uang Rupiah Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 815/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang Secara Bersama-Sama Mengedarkan Uang Rupiah Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 815/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel)

Endang Septiani Yudhoningrum - Nama Orang;

Tindak pidana pemalsuan uang rupiah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, seolah uang tersebut benar adanya, sehingga bertentangan dengan bentuk aslinya. Secara umum, tindak pidana pemalsuan uang merupakan perbuatan yang menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan secara luas di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu diatur di dalam Pasal 245 KUHP. Masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah tentang pertanggungjawaban pelaku dan upaya pencegahan peredaran uang rupiah palsu sebagaimana ada dalam Putusan Nomor 815/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagai pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan mengedarkan uang rupiah palsu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dikarenakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Upaya pencegahan terjadinya kasus pengedaran uang rupiah palsu dengan 2 upaya, yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.


Ketersediaan
241 HPI241 END pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
241 END p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
viii, 93 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001046
Klasifikasi
241 END p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik