Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku yang Secara Bersama-Sama Mengedarkan Uang Rupiah Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 815/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel)
Tindak pidana pemalsuan uang rupiah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, seolah uang tersebut benar adanya, sehingga bertentangan dengan bentuk aslinya. Secara umum, tindak pidana pemalsuan uang merupakan perbuatan yang menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan secara luas di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu diatur di dalam Pasal 245 KUHP. Masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah tentang pertanggungjawaban pelaku dan upaya pencegahan peredaran uang rupiah palsu sebagaimana ada dalam Putusan Nomor 815/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagai pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan mengedarkan uang rupiah palsu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dikarenakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 245 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Upaya pencegahan terjadinya kasus pengedaran uang rupiah palsu dengan 2 upaya, yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
| 241 HPI | 241 END p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain