Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Akses Tanpa Izin Data Elektronik di Website (Studi Putusan Nomor 2563/Pid.B/2013/PN.Jr)
Pengertian hacking adalah mengakses jaringan komputer milik orang lain tanpa hak atau tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, penggelapan, atau pengrusakan yang menimbulkan korban, yakni para pemilik website dan sistem informasi lainnya. Cyberspace sebagai wahana komunikasi yang berbasis komputer (computer mediated communication), banyak menawarkan realitas baru dalam berinteraksi antar pengguna di dunia maya yang telah banyak terseret ke arah terjadinya penyelewengan hubungan sosial berupa kejahatan yang khas, yang berbeda dengan kejahatan konvensional yang selama ini sudah dikenal. Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas, sehingga investor luar negeri yang bergerak dalam perdagangan e-commerce kurang berminat menjalankan bisnisnya di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas. Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime, di mana istilah ini banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual dan tindakan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, trojan horse, spamming dan lain sebagainya. Untuk mempersempit ruang lingkup pembahasan, maka dalam tulisan ini hanya membatasi dan mengangkat isu hukum seputar perlindungan korban kejahatan hacking ditinjau dari perspektif kebijakan hukum pidana saat ini.
| 078 HPI | 078 PRI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain