Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Akses Tanpa Izin Data Elektronik di Website (Studi Putusan Nomor 2563/Pid.B/2013/PN.Jr)

Hukum Pidana

Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Akses Tanpa Izin Data Elektronik di Website (Studi Putusan Nomor 2563/Pid.B/2013/PN.Jr)

Dwijaya Priharyono - Nama Orang;

Pengertian hacking adalah mengakses jaringan komputer milik orang lain tanpa hak atau tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, penggelapan, atau pengrusakan yang menimbulkan korban, yakni para pemilik website dan sistem informasi lainnya. Cyberspace sebagai wahana komunikasi yang berbasis komputer (computer mediated communication), banyak menawarkan realitas baru dalam berinteraksi antar pengguna di dunia maya yang telah banyak terseret ke arah terjadinya penyelewengan hubungan sosial berupa kejahatan yang khas, yang berbeda dengan kejahatan konvensional yang selama ini sudah dikenal. Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas, sehingga investor luar negeri yang bergerak dalam perdagangan e-commerce kurang berminat menjalankan bisnisnya di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas. Belum ada definisi yang seragam mengenai istilah cybercrime, di mana istilah ini banyak dipakai terhadap suatu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual dan tindakan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Jenis aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat beragam, sehingga banyak muncul istilah baru di antaranya: hacking, cracking, viruses, booting, trojan horse, spamming dan lain sebagainya. Untuk mempersempit ruang lingkup pembahasan, maka dalam tulisan ini hanya membatasi dan mengangkat isu hukum seputar perlindungan korban kejahatan hacking ditinjau dari perspektif kebijakan hukum pidana saat ini.


Ketersediaan
078 HPI078 PRI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
078 PRI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
xi, 125 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133002025
Klasifikasi
078 PRI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik