Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur di Luar Negeri (Studi Kasus Putusan Nomor 754/Pid/B/2010/PN.Bks)
Penjualan manusia (trafficking) termasuk mempekerjakan anak di bawah umur telah menjadi perhatian serius sehubungan dengan kesadaran bahwa penjualan manusia merupakan pengeksploitasian manusia oleh manusia. Perhatian kepada anak yang dinyatakan secara jelas dalam UUD 1945, yaitu Pasal 34 ayat (1) bahwa “Anak terlantar dipelihara oleh negara”, yang berarti bahwa tidak boleh ada anak yang ditelantarkan, tidak mendapat bimbingan, pembinaan, pengembangan dan perlindungan atau dengan kata lain, setiap anak Indonesia berhak atas kehidupan sebagai anak, berhak mendapat bimbingan dalam pertumbuhannya, berhak atas perlindungan terhadap segala macam ancaman, hambatan atau gangguan. Ia tidak boleh dijadikan subjek perdagangan anak, tidak boleh bekerja sebelum usia tertentu, ia tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan atau pendidikannya, serta dapat mempengaruhi perkembangan tubuh, jiwa dan akhlaknya, tetapi kenyataan yang terjadi justru masih banyaknya hak-hak anak yang diabaikan seperti banyaknya pekerja-pekerja dari kalangan anak-anak. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diperuntukkan bagi pekerja/buruh migran (TKI yang bekerja ke luar negeri). Undang-undang inilah sesungguhnya yang secara langsung berkenaan dengan pencegahan dan upaya penanggulangan perdagangan tenaga kerja perempuan dan anak ke luar wilayah negara Indonesia.
| 248 HPI | 248 UTO p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain