Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang Secara Berlanjut yang Dilakukan Pegawai Rumah Sakit (Studi Kasus Putusan Nomor 741/Pid.B/2014/PN.Bks.)
Di antara beberapa tindak pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan di mana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Semua harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana penggelapan kemudian disembunyikan atau disamarkan untuk menghindari penuntutan atau penyitaan. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana penggelapan, berarti sudah ada tindak pidana penggelapan yang mendahuluinya (predicate crime). Dari perbuatan penggelapan dan perbuatan pencucian uang tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa yakni untuk memiliki dan menguasai sebagian atau seluruhnya harta kekayaan sehingga perbuatan-perbuatan tersebut harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut atau lanjutan. Adapun kasus yang terkait dengan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara berlanjut dalam penelitian ini adalah tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan yang dilakukan pegawai staf keuangan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang dianalisis dengan cara interpretasi autentik yaitu dengan mendeskripsikan pertimbangan Hakim dan bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara berlanjut.
| 264 HPI | 264 YAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain