Hukum Pidana
Pidana Percobaan Bagi Anak Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2014/PT.Bdg)
Pencurian dengan pelaku anak masih bisa dimaklumi, mengingat keinginan anak untuk memiliki sesuatu barang milik orang lain mendorongnya untuk mengambil tanpa ijin pemiliknya. Namun kalau seorang anak sudah berani melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan bukanlah hal yang biasa namun perlu mendapat perhatian, realitas itulah yang terjadi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Terdorong oleh keadaan tersebut, penulis tertarik untuk mengambil judul skripsi ini. Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah faktor penyebab anak menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Cianjur, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana percobaan pada anak pelaku pencurian dengan kekerasan serta penerapan sanksi pidana percobaan dapat menjadi efek jera bagi anak pelaku pencurian dengan kekerasan khususnya pada Putusan No. 28/Pid.Sus.Anak/2014/PT.Bdg Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Setelah dilakukan analisa maka ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab anak melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena kurang optimalnya bimbingan dan pengawasan keluarga terhadap anak. Sedangkan pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman percobaan adalah mengingat usia terdakwa yang masih 17 tahun, masih kategori anak. Juga karena kurang optimalnya bimbingan dan pengawasan keluarga terhadap anak. Tidak kalah pentingnya adanya kesediaan masyarakat setempat dikarenakan anak tersebut bertempat tinggal untuk membantu pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap anak.
| 279 HPI | 279 ABD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain