Hukum Pidana
Tindak Pidana Aborsi dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Perkara Nomor 37/Pid.B/2008/PN.Jkt.Pst.)
Undang-undang mengenai kejahatan aborsi belum efektif, hal ini disebabkan karena tidak semua kasus aborsi sampai ke pengadilan dan juga dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan aborsi sehingga memunculkan respons untuk memenuhi permintaan dan menjadi peluang bisnis yang saling menguntungkan antara orang yang ingin melakukan aborsi dengan orang yang mampu melakukan aborsi. Dari hasil penelitian ini juga dapat diketahui upaya penanggulangan kejahatan aborsi dapat dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan di kalangan masyarakat dan menyosialisasikan undang-undang tentang aborsi dan bahaya akibat aborsi, khususnya di SMP dan SMA melalui kementerian kesehatan. Serta perlu juga diberikan penyuluhan hukum kepada dokter, bidan, atau pejabat yang berwenang lainnya.
| 277 HPI | 277 JEF t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain