Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.SUS/2013/PN.Jkt.Tim.)
Terjadinya perbedaan putusan antara suatu perkara dengan perkara lainnya dengan objek perbuatan pidana yang sama membuat perlunya di lakukan penelitian ini, sehingga dapat memberikan pemahaman terhadap perbedaan penerapan hukum dan vonis yang berbeda dalam hukum pidana. Hal ini membuat penulis mengambil rumusan masalah berupa bagaimana penerapan hukum pada pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain khususnya pada putusan No. 151/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tmr? lalu Bagaimanakah asas semua orang mendapat perlakuan yang sama dimata hukum (Equality Before The Law) diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia? metode penelitian yang dilakukan untuk menyusun penulisan hukum ini, dengan metode kualitatif yaitu antara lain dilakukan melalui kategorisasi berdasarkan permasalahan yang diteliti dan data yang dikumpulkan. Dalam analisis kualitatif dapat dilakukan interpretasi data yang bersifat deskriptif semata atau deskriptif analitik. Penalaran yang berbeda antara majelis hakim yang memeriksa satu perkara pidana dan perkara pidana lainnya tentu saja akan menghasilkan produk hukum yang berbeda, yaitu dalam vonis atau putusan. Hal seperti ini membuat masyarakat merasa bingung terlebih terhadap suatu perkara yang kejadian sama, akibatnya sama tetapi mendapatkan vonis yang berbeda. Perbedaan ini jelas tidak mempunyai suatu ukuran karena bersandar kepada hati nurani dan keyakinan hakim, kejadian ini sangatlah dimungkinkan dalam dunia hukum, akan tetapi yang menjadi perhatian adalah dasar dalam menerapkan prinsip hukum itu sendiri hingga menghasilkan perbedaan penalaran. Hukum mengenal asas equality before the law yang tidak membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, ini berarti bukan hanya perlakuan secara formil yang harus diseragamkan tetapi juga landasan dalam menerapkan hukum materil itu sendiri antara individu yang satu dengan individu lainnya. Kelalaian dan sengaja menjadi suatu kata yang kerap kali muncul dalam suatu delik sebagai salah satu unsur, oleh karenanya bisa dikatakan lalai atau sengaja tergantung dari perspektif mana hakim menilai. Hakim harus berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara yang diketahui oleh umum sehingga tidak membuat masyarakat mempunyai penilaian yang negatif karena mendapatkan perbedaan putusan terhadap perbuatan yang didasari oleh landasan yang sama dan mempunyai akibat yang sama. Prinsip kehati-hatian sangatlah perlu diterapkan dalam proses penegakan hukum, agar tujuan dari hukum itu sendiri (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) dapat tercapai sehingga menghindari ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
| 285 HPI | 285 RIC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain