Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 848/Pid.B/2014/Jkt.Pst.)
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian dari berbagai pihak-pihak yang dirugikan pada masalah yang sangat penting untuk dikaji karena semakin meningkat jumlah kasus yang terjadi. Hingga saat ini perihal tentang kejahatan yang dilakukan dengan alasan kebutuhan adalah permasalahan yang cukup rumit dalam kehidupan bermasyarakat dan juga akan menimbulkan keresahan dan akan merugikan pihak keluarga korban. Untuk itu perlu adanya aturan hukum yang mengatur di antara kehidupan manusia agar di dalam kehidupan manusia akan terciptanya keamanan dan keadilan. Penerapan pidana penjara dan denda perkara No.848/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, karena telah sesuai dengan ketentuan hukumnya. Untuk meminimalisir tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pihak-pihak yang dirugikan ini, maka perlu adanya kesadaran dari dalam diri setiap manusia bahwa pada dalam pengabdiannya menggagap bahwa jabatan adalah amanat yang harus dijaga sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
| 079 HPI | 079 YES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain