Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Daging Sapi Gelonggongan di Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Tradisional Karina Pondok Gede)
Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan pangan semakin tinggi, sehingga wajar apabila harga-harga kebutuhan pangan ini selalu meningkat dalam setiap tahunnya. Salah satu kebutuhan akan pangan yang harganya selalu meningkat adalah daging sapi. Kenaikan harga daging ini menjadi ajang pemanfaatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai lahan untuk mencari keuntungan dalam jumlah besar secara instan. Salah satunya adalah menjual bahan pangan dari hewan yang tidak sehat dan tidak aman yaitu daging sapi gelonggongan. Hukum di Indonesia sendiri telah memberikan suatu perlindungan hukum bagi masyarakat / konsumen terkait penjualan daging sapi gelonggongan tersebut, namun dalam praktiknya kasus-kasus penjualan daging sapi gelonggongan ini masih sering kali terjadi dimasyarakat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan sanksi bagi masyarakat yang memperedarkan daging gelonggongan di pasar tradisional serta upaya pemerintah dalam menanggulangi terjadinya peredaran daging sapi gelonggongan di masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pertama, Penjualan daging sapi gelonggongan adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, diatur dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan upaya-upaya penanggulangan seperti penyuluhan akan informasi yang akurat oleh instansi yang terkait, mengadakan razia yang rutin oleh instansi ternak dan mengadakan pengawasan yang ketat pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
| 106 HBI | 106 PAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain