Hukum Pidana
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Psikopat (Studi Kasus Putusan Nomor 1036/Pid/B/2008/PN.Dpk.)
Banyaknya kasus mengenai pembunuhan dengan pelaku sebagai seorang yang mengalami gangguan kejiwaan. mereka yang mengalami gangguan kejiwaan tentu membutuhkan perawatan medis dengan perlindungan sebagai pasien. Hal ini tentu saja menjadi sorotan khususnya untuk seluruh institusi lembaga Hukum di Indonesia dan para penegak Hukum, karena di Indonesia undang-undang mengenai pelaku tindak kejahatan dengan gangguan kejiwaan masih belum jelas, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana keputusan hakim dalam menangani kasus tersebut dan bagaimana pertimbangan Hakim terhadap putusan tersebut. Ryan Hediyansyah adalah salah satu pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa (psikopat). Di dalam putusan pengadilan Ryan dihukum dengan hukuman mati oleh majelis hakim. Di persidangan terjadi perdebatan tentang kondisi kejiwaan Ryan. Tetapi Saksi ahli kejiwaan di persidangan mengatakan bahwa Ryan tidak memiliki gangguan kejiwaan dan semua tindakan Ryan dilakukan dengan sadar, dan Ryan dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP. Ketidakwarasan adalah istilah hukum, bukan istilah kedokteran, psikiatri ataupun psikologi. Sistem hukum berasumsi bahwa orang membuat pilihan-pilihan yang rasional dan dipikirkan sebelumnya. Oleh karena itu, berperilaku irasional merupakan bukti ketidakwarasan. Tetapi psikolog pada umumnya tidak akan sepakat bahwa semua perilaku normal itu dipilih secara rasional.
| 290 HPI | 290 FAJ t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain