Hukum Pidana
Putusan Bebas Terhadap Kesalahan Dalam Pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 142/Pid/2015/PT.Dki.)
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pertanggungjawaban Pengadilan terhadap tindak pidana pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang dan berujung salah tangkap. Sehingga harus melalui proses banding guna mengetahui siapa terdakwa yang sebenarnya, serta putusan apa yang layak bagi terdakwa salah tangkap. Guna tidak ada lagi kasus salah tangkap yang berujung pemidanaan bagi masyarakat Indonesia serta harus di tinjau dari segi hukum positif supaya Hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Perbuatan itu haruslah sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum, maksudnya adalah bahwa kalau seseorang itu dituduh atau disangka melakukan suatu tindak pidana, unsur-unsur dalam pasal yang dilanggar haruslah terpenuhi semuanya, kalau salah satu dari unsurnya tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam kasus-kasus seperti ini hakim memiliki peran penting dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa dalam perkara tersebut. putusan pembebasan hanya didasarkan pada penilaian hakim bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi asas pembuktian atas undang-undang secara negatif. Atau kesalahan terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak memenuhi ketentuan asas batas minimum pembuktian. Maka dari itu, Hakim harus melihat dari sudut pandang Pasal 183 dan 184 KUHAP, supaya tidak ada lagi kekeliruan dalam menentukan kesalahan terdakwa yang berujung putusan bebas.
| 300 HPI | 300 AND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain