Hukum Perdata
Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur Terhadap Penolakan Itsbat Nikah (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT)
Itsbat Nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan dibawah tangan. salah satu permasalahan itsbat nikah yang timbul apabila permohonan itsbat nikah yang dilakukan oleh para Pemohon ditolak, berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan mengenai penolakan itsbat nikah, bagaimana prosedur pengajuan permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama dan juga mengapa hakim tidak mengabulkan permohonan Itsbat Nikah pemohon. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus penetapan Nomor 0108/Pdt.P/PAJT/2018. Berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - pengajuan permohonan - penerimaan perkara - pemeriksaan perkara dalam persidangan - kesimpulan dan kemudian keputusan Hakim. Pertimbangan Hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Itsbat Nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, dimana wanita yang bersangkutan masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan Itsbat Nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas. Saran yang dapat disampaikan pada penelitian ini adalah diharapkan pihak-pihak yang berwenang memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai dampak negatif dari perkawinan siri, terutama kaum perempuan dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
| 624 HPE | 624 PUT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain