Hukum Perdata
Analisa Hukum Terkait Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Penetapan Nomor 878/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr)
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan atas perjanjian antara dua orang atau lebih yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Tujuan PT adalah mencari keuntungan, akan tetapi tidak semua tujuan berjalan dengan baik, hal ini dapat menyebabkan pembubaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus Penetapan Nomor 878/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr. Berdasarkan analisis Penulis dalam kasus ini pembubaran Perseroan Terbatas ini, banyak orang yang dirugikan terutama kreditur, yang mana pihak PT tidak bisa membayar utang. Akan tetapi PT tetap wajib membayar utang, dalam hal ini Organ Perseroan dapat diminta pertanggungjawabannya. Pembubaran adalah suatu tindakan yang mengakibatkan eksistensi suatu PT terhenti dan tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis untuk selama-lamanya. Perseroan Terbatas dapat dibubarkan salah satunya berdasarkan penetapan pengadilan, dimana pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah Kejaksaan, pihak yang berkepentingan, Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
| 625 HPE | 625 ZAI a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain