Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika di Kalangan Artis Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/Sus/2015/PN.Bks)
Peredaran Narkoba secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat khususnya di kalangan artis. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkoba adalah kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang. Maraknya penyalahgunaan Narkoba tidak hanya di kota-kota besar saja, sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan Narkotika paling banyak berumur antara 15-24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena itu, kita semua perlu mewaspadai bahaya dan dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Dalam hal ini timbul permasalahan yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana rehabilitasi bagi kalangan artis yang menggunakan narkotika? dan bagaimanakah upaya pemerintah dalam mengatasi terjadinya penyalahgunaan narkotika dalam kalangan artis di Indonesia? Bentuk penelitian yuridis normatif. Kesimpulan, penerapan sanksi pidana rehabilitasi bagi kalangan artis yang menggunakan narkotika dilihat sebagai pecandu dan sebagai korban. Sebagai pecandu maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sementara sebagai korban dapat dijatuhi sanksi rehabilitasi. Upaya pemerintah dalam mengatasi terjadinya penyalahgunaan narkotika di kalangan artis adalah melalui pendekatan harm minimisation.
| 306 HPI | 306 SUT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain