Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Kasus Putusan Nomor 627/Pid.B/2014/PN.Jak.Sel)
Perbuatan zina atau mukah, menurut Pasal 284 KUHP adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terkait dalam perkawinan dengan orang lain. Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHP jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perzinahan dalam kasus yang penulis teliti, yaitu putusan dengan Nomor 627/PID.B/2014/PN.JAK.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Dan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan hukum pada tindak pidana perzinahan (Studi Kasus Putusan Nomor 627/PID.B/2014/PN.JAK.SEL) yaitu dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perzinahan dan sanksi yang diberikan meski terlalu ringan yaitu kurungan 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan akan tetapi sudah sesuai dengan pidana materil mengingat system pemidanan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal.
| 339 HPI | 339 RAC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain