Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Kasus Putusan Nomor 627/Pid.B/2014/PN.Jak.Sel)

Hukum Pidana

Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Kasus Putusan Nomor 627/Pid.B/2014/PN.Jak.Sel)

Dwi Apriliannisa Rachmawati - Nama Orang;

Perbuatan zina atau mukah, menurut Pasal 284 KUHP adalah hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terkait dalam perkawinan dengan orang lain. Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam KUHP jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana perzinahan dalam kasus yang penulis teliti, yaitu putusan dengan Nomor 627/PID.B/2014/PN.JAK.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Dan hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan hukum pada tindak pidana perzinahan (Studi Kasus Putusan Nomor 627/PID.B/2014/PN.JAK.SEL) yaitu dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perzinahan dan sanksi yang diberikan meski terlalu ringan yaitu kurungan 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan akan tetapi sudah sesuai dengan pidana materil mengingat system pemidanan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal.


Ketersediaan
339 HPI339 RAC pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
339 RAC p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
viii, 81 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001183
Klasifikasi
339 RAC p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik