Hukum Pidana
Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2011/PN.Pwt)
Tindak pidana eksploitasi seksual anak merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral maupun mental seorang anak atas suatu tindakan yang tidak pantas dilakukan terhadap anak. Oleh karena itu harus ada peran dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan terhadap masalah eksploitasi seksual. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini menyangkut bagaimana penerapan unsur-unsur tindak pidana eksploitasi seksual anak dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana ringan dalam Putusan Perkara Nomor 42/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapat kesimpulan bahwa Unsur-unsur dari tindak pidana Eksploitasi seksual anak adalah: Seksual Anak di Pengadilan Negeri Purwokerto Dalam Perkara Nomor 42/Pid.Sus/2011/PN.Pwt telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sebab pelaku dinyatakan oleh Hakim bersalah telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
| 345 HPI | 345 ALA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain