Hukum Bisnis
Pelaksanaan Perjanjian Serta Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pelaku Bisnis Waralaba (Indomaret)
Bisnis waralaba adalah bisnis yang potensinya masa depannya sangat menjanjikan dengan risiko kegagalan yang kecil di mana pertumbuhannya sangat pesat dan memberi warna tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian waralaba, maka pihak yang satu dapat menuntut pihak lain yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Dapat disimpulkan, sebagai suatu transaksi yang melahirkan perjanjian, waralaba selalu melibatkan dua pihak yang memiliki kepentingan yang berdiri sendiri dan kadang kala bertolak belakang. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian bisnis waralaba serta perlindungan hukumnya bagi para pihak pada Mini Market Indomaret serta untuk mengetahui proses penyelesaian jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak Hasil skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bisnis waralaba di Mini Market Indomaret adalah perjanjian yang tidak bertentangan Dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Artinya perjanjian waralaba tersebut sah dan oleh karena itu perjanjian itu menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak dan perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku timbal balik karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang mengedepankan prinsip mencari solusi yang saling menguntungkan.
| 080 HBI | 080 MAD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain