Hukum Pidana
Penyebarluasan Informasi yang Memuat Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel)
Perkembangan dan penggunaan teknologi informasi telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah satu bagian dari teknologi informasi yang berkembang dengan pesat adalah sistem komputer yang dilengkapi dengan layanan internet. Sehubungan dengan tindak pidana di dunia maya yang terus berkembang, pemerintah telah melakukan dengan kebijakan dengan terbitnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulisan skripsi ini mengkaji tentang Penyebarluasan Informasi Yang Memuat Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial, secara khusus mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media sosial dalam putusan No. 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel dan Bagaimana Pertimbangan. Majelis. Hakim. dalam menerapkan sanksi kepada pelaku penyebarluasan informasi yang bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial berdasarkan putusan nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel Metode analisis data yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif. Dari penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Kesusilaan melalui media sosial yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan memberikan hukuman penjara selama 3 (Tahun) 6 (Enam) bulan sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| 630 HPI | 630 JOH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain