Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyebarluasan Informasi yang Memuat Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Penyebarluasan Informasi yang Memuat Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel)

Johan Iswara Prawira - Nama Orang;

Perkembangan dan penggunaan teknologi informasi telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah satu bagian dari teknologi informasi yang berkembang dengan pesat adalah sistem komputer yang dilengkapi dengan layanan internet. Sehubungan dengan tindak pidana di dunia maya yang terus berkembang, pemerintah telah melakukan dengan kebijakan dengan terbitnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulisan skripsi ini mengkaji tentang Penyebarluasan Informasi Yang Memuat Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial, secara khusus mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media sosial dalam putusan No. 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel dan Bagaimana Pertimbangan. Majelis. Hakim. dalam menerapkan sanksi kepada pelaku penyebarluasan informasi yang bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial berdasarkan putusan nomor 1466/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel Metode analisis data yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif. Dari penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Kesusilaan melalui media sosial yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan memberikan hukuman penjara selama 3 (Tahun) 6 (Enam) bulan sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ketersediaan
630 HPI630 JOH pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
630 JOH p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
viii, 82 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001179
Klasifikasi
630 JOH p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Dimas Arya Azizah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik