Hukum Pidana
Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian (Studi Kasus Putusan Nomor 1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim)
Hukum merupakan suatu norma/kaidah yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat. Dengan adanya hukum dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam keselarasan hidup bermasyarakat kasus pengeroyokan merupakan tindakan yang menodai kata keselarasan negara. Dalam skripsi ini penulis menganalisis kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Dedi bin Mugeni, seorang tukang ojek tersangka kasus pengeroyokan diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang berada di pengadilan negeri Jakarta timur. Penulis membahas tentang bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian putusan No. 1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Penulis menggunakan metode menganalisis website Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau disingkat SIPP dari tahun 2014 sampai 2017. Hasil dari rumusan bahwa Penerapan atau wujud pemidanaan terhadap Pengeroyokan yang mengakibatkan Kematian sudah tepat dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana sudah benar dan tepat karena dasar yang memberatkan dan meringankan pidana sudah terpenuhi.
| 351 HPI | 351 SET p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain