Hukum Pidana
Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt.)
Anak merupakan tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Di Indonesia, seseorang dapat dikatakan sebagai anak dilihat dari segi umur. Penentuan tingkatan usia seseorang dapat dikatakan sebagai seorang anak tidak terlepas kaitannya dengan anak sebagai pelaku tindak pidana, dikarenakan penentuan tingkat usia tersebut akan digunakan dalam proses penjatuhan pidana bagi anak. Di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak asing dan tidak jarang ditemukan seorang anak melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum positif di Indonesia. Perkembangan masa kini, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak semakin berkembang, yaitu tindak pidana terorisme, anak telah turut sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Anak yang dalam segi aspek psikis maupun fisik belum dapat mandiri dan masih mudah dipengaruhi menyebabkan anak menjadi sasaran pengaruh jahat terorisme, sehingga telah banyak anak terjerumus dalam dunia terorisme. Melihat pada kemampuan anak yang melakukan kejahatan terorisme, tidaklah dapat dikatakan sebagai kemampuan murni seorang anak. Anak yang belum mampu mandiri, namun kenyataannya anak telah mampu melakukan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dengan pelaksanaan terstruktur dan terencana serta membutuhkan dana yang besar. Jadi tidaklah mungkin perbuatan terorisme tersebut murni dari dalam diri anak tersebut, melainkan dari orang lain yang telah dewasa memanfaatkan ketidaktahuan dan keluguan seorang anak.
| 402 HPI | 402 ALB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain