Hukum Pidana
Pencemaran Nama Baik Oleh Media Massa Dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik dan Pers (Studi Kasus Putusan Nomor 207/Pid.B/2015/PN.Sbg)
Kemerdekaan pers diera reformasi, digunakan dalam arti yang berbeda oleh beberapa praktisi pers, terhadap aturan hukum dan etika pers, yang menimbulkan pelanggaran praktik pers, dengan melakukan pelanggaran kode etik pers dan pelanggaran yang mengarah pada delik pers, salah satunya adalah pencemaran nama baik. salah satu contoh pemberitaan yang ternyata menyinggung seseorang, maka berita tersebut dianggap telah memenuhi aturan jurnalistik. Pada penelitian ini terdapat 2 yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pers, apabila melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik dan apakah pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 207/Pid.B/2015/PN.Sbg. telah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. maka media pers sebagai korporasi maupun perorangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terbukti terlibat.
| 499 HPI | 499 PUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain