Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Pemerintah Atas Pembatalan Perjanjian Tukar Menukar (Ruilslag) Barang Milik Negara Dengan Pihak Swasta Berupa Aset Pengganti Bangunan Khusus (Studi Kasus Pada Tukar Menukar Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon)
Surat perjanjian tukar menukar merupakan perjanjian pendahuluan yang bersifat obligatoire bagaimana Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding), dalam arti bahwa ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru pada taraf memberikan hak dan kewajiban sampai dengan masing-masing pihak saling memberikan dan mengalihkan kepemilikan barang yang dipertukarkan. Bahwa pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara tidak diatur secara jelas dan terperinci dan hanya pada tata cara pelaksanaan secara administratif yang menimbulkan perbedaan dalam penafsiran ketentuan pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum kerugian Negara, khususnya terhadap, objek perjanjian berupa barang yang bersifat khusus. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab mengapa pemerintah sebagai salah satu pihak melakukan pembatalan perjanjian, akibat hukum yang timbul dalam pembatalan perjanjian pada setiap tahapan proses dan mengidentifikasi langkah tindak lanjut penyelesaian sengketa sebagai tanggung jawab pemerintah atas akibat hukum pembatalan perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan gabungan dari penelitian lapangan (field research) sebagai data primer melalui pengamatan (observasi) dan wawancara secara langsung dari pihak-pihak yang berwenang serta menggunakan penelitian kepustakaan (literature study) dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara dikarenakan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang menyebabkan pelaksanaan tukar menukar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bahwa masing-masing pihak dalam Tukar Menukar Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon memiliki hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian melalui penyerahan hak milik secara yuridis (levering) apabila salah satu pihak telah melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian. Sehingga berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai upaya penyelesaian sengketa dapat diupayakan melalui penggantian kewajiban (prestasi) dalam surat perjanjian tukar menukar yang awalnya berupa penyerahan aset dilepas, menjadi kompensasi dana tunai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai nilai aset dilepas.
| 444 HBI/T | 444 DEW t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain