Hukum Pidana
Pembuktian Pembunuhan Dengan Pemberatan Tanpa Ditemukannya Jenazah Korban (Putusan Pengadilan Nomor 545/Pid.B/2017/PN.Bks.)
Pembuktian memiliki peranan penting dalam hukum pidana khususnya pembunuhan dengan pemberatan tanpa ditemukannya jenazah untuk membuktikan siapa pelakunya. Di mana pelaku bersama-sama dengan sengaja melakukan pembunuhan untuk menguasai seluruh harta milik korban kemudian membuang jenazah korban ke kali CBL Tambun untuk menghilangkan bukti. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana cara pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan tanpa ditemukannya jenazah korban dan Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam kasus tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan tanpa ditemukannya jenazah korban Putusan Nomor 545/Pid.B/2017/PN.Bks. Kesimpulan penelitian ini yaitu pertama, bahwa dalam proses pembuktian di persidangan terdapat pengakuan terdakwa, keterangan ahli, keterangan saksi, Penetapan Pengadilan Nomor 109/Pdt.P/2017/PN.Bks yang menyatakan Bambang meninggal dunia sehingga membuktikan bahwa benar dalam tindak kejahatan tersebut terdapat korban. Kedua, Pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan Bambang Rayno meninggal dunia, dan hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
| 439 HPI | 439 IST p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain