Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus.Anak/2015/Jkt.Tim.)
Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi. Anak merupakan modal pembangunan bangsa berperan penting dalam membangun bangsa dan negara, oleh karena itu negara harus memberikan perlindungan hukum terhadap anak untuk dapat tumbuh kembang serta bebas dari kekerasan. Salah satunya kekerasan seksual seperti pencabulan. Perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan harus diwujudkan dengan pemberian sanksi terhadap pelaku pencabulan terhadap anak agar anak merasakan keadilan sesuai yang dijaminkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Namun terkadang pelaku pencabulan juga merupakan seorang anak sehingga hukuman terhadap pelaku tidak sesuai dengan yang dijaminkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Hal ini terjadi dalam Putusan Pengadilan Jakarta Timur No. 11/Pid.Sus.Anak/2015/Jkt.Tim di mana pelaku hanya dihukum wajib lapor selama 6 bulan. Diperlukan suatu aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana agar tidak ada lagi pembebasan pidana. Hal ini diperlukan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang baik.
| 441 HPI | 441 SIT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain