Hukum Pidana
Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelesaian Perkara Anak di Bawah Umur Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan MA No. 1878K/Pid.Sus/2012)
Melihat kondisi anak-anak Indonesia sekarang yang sangat memprihatinkan dan butuh perlindungan dari setiap orang dan lembaga yang khusus melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa namun juga dapat dilakukan oleh anak-anak. Dan dari tindakan tersebut menimbulkan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap orang dewasa berbeda dengan sanksi yang dilakukan oleh anak-anak menurut KPAI dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak harus mendengarkan pendapat seorang ahli (psikologi/psikiater) untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana yang masih anak-anak dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara untuk dilakukan pembinaan atau harus dipidana (sebagai upaya terakhir). Permasalahan yang diangkat yaitu peran KPAI dalam memberikan perlindungan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis yang dilakukan dengan cara lebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana selanjutnya serta melihat pada kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada permasalahan mengenai peran KPAI, di mana metode pengumpulan data dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku-buku, literatur, makalah, internet dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Peran KPAI yaitu membantu setiap anak yang berhadapan dengan hukum, menerima pengaduan dari masyarakat dan memfasilitasi pelayanan dan pendampingan pelanggaran hak-hak anak, mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan perlindungan anak, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak penyelenggara perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak.
| 081 HPI | 081 YES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain