Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng)
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam hal teknik pengumpulan data. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Pokok permasalahan pada skripsi ini tentang: 1) Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana Aborsi pada putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng? 2) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Aborsi pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng? 3) Bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana aborsi? Tindak Pidana Aborsi adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan seorang wanita dengan cara menggugurkan kandungannya dan telah diatur dalam KUHP Pasal 346-349 dan lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Miranti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Aborsi dengan dilakukan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP, Unsur kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu telah melanggar Pasal 348 KUHP. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku Tindak Pidana Aborsi memenuhi semua syarat-syarat di dalam pertanggungjawaban pidana.
| 442 HPI | 442 SAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain