Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng)

Monica Koenthi Saraswati - Nama Orang;

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam hal teknik pengumpulan data. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang akan dibahas dan selanjutnya data tersebut disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Pokok permasalahan pada skripsi ini tentang: 1) Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana Aborsi pada putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng? 2) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Aborsi pada Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng? 3) Bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana aborsi? Tindak Pidana Aborsi adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan seorang wanita dengan cara menggugurkan kandungannya dan telah diatur dalam KUHP Pasal 346-349 dan lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Miranti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Aborsi dengan dilakukan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP, Unsur kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu telah melanggar Pasal 348 KUHP. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2014/PN.Kng) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku Tindak Pidana Aborsi memenuhi semua syarat-syarat di dalam pertanggungjawaban pidana.


Ketersediaan
442 HPI442 SAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
442 SAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 77 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001036
Klasifikasi
442 SAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik