Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan (Illegal Fishing) di Wilayah Laut Nusantara (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2016/PN.Mdn.)
Secara terminologi illegal fishing berasal dari bahasa Inggris yaitu terdiri dari dua kata yaitu illegal artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum fish artinya ikan atau daging dan fishing artinya penangkapan ikan sebagai mata pencaharian atau tempat menangkap ikan. Permasalahan illegal fishing terjadi karena disebabkan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berujung ketidakjelasan institusi negara mana yang berwenang dalam mengurusi masalah illegal fishing. Di samping itu konflik kepentingan antar institusi negara dalam mengurus kavlingnya masing-masing, ketidakjelasan tersebut menciptakan celah hukum bagi para pihak pelaku kejahatan illegal fishing. Hubungannya dengan Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2016/PN.Mdn, mengenai penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dilakukan oleh Terdakwa Tepparak Insorn Warga Negara Thailand. Bahwa terhadap putusan Nomor: 12/Pid.Sus/PRK/2016/PN.Mdn tanggal 15 September 2016 ditemukan fakta dalam putusan tersebut merupakan putusan yang mencerminkan adanya keadilan serta kepastian hukum terhadap penegakan hukum tindak pidana perikanan yang berkenaan dengan Pelanggaran Pasal 92 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan menjatuhkan putusan hukum dengan formulasi putusan kumulatif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 UU No. 45 Tahun 2009.
| 458 HPI | 458 KAG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain