Hukum Pidana
Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1454K/Pid.Sus/2011)
Upaya cepat telah ditempuh oleh pemerintah dengan mengundangkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan saat ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dibentuknya Undang-Undang pencucian uang, merupakan sebuah bentuk komitmen negara Indonesia untuk memerangi permasalahan pencucian uang. Ketentuan baru dituangkan dalam peraturan ini adalah dipergunakannya beban pembuktian terbalik. Memberi hak kepada terdakwa untuk menjelaskan dan membantu mempermudah proses persidangan yang sebelumnya telah ditelusuri oleh jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1454 K/PID.SUS/2011 untuk pertama kalinya sistem pembuktian terbalik digunakan dalam perkara pencucian uang. Dalam perkara ini hakim menyetujui adanya penerapan pembuktian terbalik karena jaksa penuntut umum telah mendakwa atau menerapkan pembuktian terbalik, selain itu untuk lebih memperkuat dan didapatkan putusan seadil-adilnya. Sudah saatnya pengadilan menggunakan asas beban pembuktian terbalik kepada para tersangka korupsi. Penerapan asas tersebut akan membuktikan bahwa harta kekayaan tersangka benar-benar merupakan hasil korupsi atau sebaliknya.
| 462 HPI | 462 BUR p | Skripsi (S1) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-02-20) |
Tidak tersedia versi lain