Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Karena Kelalaian yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Ditinjau dari Pasal 359 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim.)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Karena Kelalaian yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Ditinjau dari Pasal 359 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim.)

Cornelius Harianja - Nama Orang;

Kelalaian adalah bentuk kesalahan dalam arti sempit. Suatu perbuatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono (teledor) sedemikian membahayakan atau merugikan orang atau barang dan tidak dapat diperbaiki lagi, undang-undang juga bertindak terhadapnya. Hal itu merupakan suatu tindak pidana yang diliputi kelalaian. Mengenai hal tersebut, penulis akan menguraikan beberapa rumusan masalah dalam tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan matinya orang lain, yaitu bagaimanakah seseorang dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain ditinjau dari Pasal 359 KUHP, faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain berdasarkan Putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim? Menurut analisa penulis dalam penelitian pada putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sesuai pasal 359 KUHP dengan unsur-unsurnya yaitu unsur kelalaian, unsur perbuatan, unsur akibat perbuatan. Dalam hal ini yang ditekankan bahwa kematian sebagai unsur akibat perbuataan bukan merupakan maksud dari si pelaku, tetapi karena kelalaian. Yang mana terjadi karena faktor kekurangan pemikiran (akal), kekurangan pengetahuan (ilmu) dan kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan. Pada kasus putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain. Dan dijatuhkan pidana dengan pidana selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.


Ketersediaan
475 HPI475 HAR tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
475 HAR t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
xi, 122 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833007004
Klasifikasi
475 HAR t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik