Hukum Pidana
Tindak Pidana Karena Kelalaian yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Ditinjau dari Pasal 359 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim.)
Kelalaian adalah bentuk kesalahan dalam arti sempit. Suatu perbuatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono (teledor) sedemikian membahayakan atau merugikan orang atau barang dan tidak dapat diperbaiki lagi, undang-undang juga bertindak terhadapnya. Hal itu merupakan suatu tindak pidana yang diliputi kelalaian. Mengenai hal tersebut, penulis akan menguraikan beberapa rumusan masalah dalam tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan matinya orang lain, yaitu bagaimanakah seseorang dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain ditinjau dari Pasal 359 KUHP, faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain berdasarkan Putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim? Menurut analisa penulis dalam penelitian pada putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sesuai pasal 359 KUHP dengan unsur-unsurnya yaitu unsur kelalaian, unsur perbuatan, unsur akibat perbuatan. Dalam hal ini yang ditekankan bahwa kematian sebagai unsur akibat perbuataan bukan merupakan maksud dari si pelaku, tetapi karena kelalaian. Yang mana terjadi karena faktor kekurangan pemikiran (akal), kekurangan pengetahuan (ilmu) dan kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan. Pada kasus putusan No.1561/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain. Dan dijatuhkan pidana dengan pidana selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
| 475 HPI | 475 HAR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain