Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Secara Berulang yang Dilakukan Oleh Oknum TNI AD (Studi Kasus Putusan Nomor 67-K/PM.II-10/AD/X/2017)
Tindak Pidana Perzinahan merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan diluar ikatan perkawinan. Seperti yang kita ketahui bahwa perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sebagai suatu delik kesusilaan yang di mana proses penuntutannya didasarkan atas pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dan dicemarkan dari salah satu pihak yakni pihak suami atau pihak istri. Pada penelitian ini terdapat 2 yang menjadi rumusan masalah ialah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perzinahan yang dilakukan oleh oknum TNI AD, dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku perzinahan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman dalam Putusan No. 67-K/PM.II-10/AD/X/2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah bahan pustaka yang ada dan teknik pengumpulan data yang berupa data statistik. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana secara berulang yang dilakukan oleh oknum TNI AD sudah tepat dan sanksi yang diberikan terhadap terdakwa lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP.
| 481 HPI | 481 MEL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain