Hukum Perdata
Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Tata Cara Pembagiannya Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 508/K/AG/2012
Hukum kewarisan merupakan suatu bagian yang tidak terpisah dari hukum kekeluargaan, yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia karena setiap manusia yang hidup pasti akan meninggal dunia, dan dengan adanya hukum kewarisan dapat mengatur mengenai segala peralihan harta benda orang yang telah meninggal untuk dialihkan kepada keluarganya yang masih hidup. Hukum Kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak ada maka dapat digantikan oleh ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam yang isinya bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist. Ahli waris pengganti itu sendiri adalah seseorang yang dapat menggantikan ahli waris jika ahli warisnya sudah tidak ada, di dalam aturan Kompilasi Hukum Islam seseorang baru dapat dikatakan ahli waris pengganti apabila ahli waris meninggal lebih dahulu dari pewaris, tetapi pada kenyataannya ahli waris meninggal setelah pewaris meninggal namun hartanya belum sempat dibagikan yang pada akhirnya keturunan ahli waris itulah yang dapat menggantikan posisi ahli waris untuk menerima bagiannya, dan ahli waris pengganti itu mendapat harta warisan berdasarkan harta yang didapat oleh orang tuanya (ahli waris yang telah meninggal)
| 082 HPE | 082 RIS k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain