Hukum Pidana
Penerapan Minimum Pidana Penjara Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Jakarta Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut dan Putusan Nomor 717/Put.Pid/Sus/2014/PN.Jkt.Ut)
Permasalahan yang sangat penting untuk di bahas pada masalah anak dalam pengaturan minimal tindak pidana penjara bagi pelaku anak itu sendiri dalam perkara narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak disebutkan aturan yang mengatur tentang minimal pidana penjara yang bisa diajukan bagi pelaku anak (di bawah umur/belum dewasa) dalam tindak pidana narkotika. Sedangkan dalam kedua putusan studi kasus ini ada perbedaan dalam putusan yang diterima masing-masing terpidana dengan pasal yang diterima adalah sama. Saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, di mana undang-undang ini mengutamakan pendekatan keadilan restorative. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Oleh karena itu, sudah selayaknya ada peraturan.
| 110 HPI | 110 ANG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain